Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 24 September 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi paspor biasa RI
Ilustrasi paspor biasa RI /

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kaesang Pangarep Bangga Kibarkan Bendera PKI?

Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Jadi Klaster Corona, Ketua Asphija: Temuan di Mess Karyawan Itu Juli

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.

Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.

Baca Juga: Pakaian Tersangkut di Rantai Motor Trail Sebabkan Kecelakaan, Warganet: Cari Cowok Motor Matic

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x