Disdik DKI Jakarta Evaluasi Penerima KJMU, 771 Mahasiswa Tidak Layak Menerima

- 15 Maret 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi KJMU.
Ilustrasi KJMU. /Tangkap layar website/jakarta.go.id

PATRIOT BEKASI - Sebanyak 771 peserta didik atau mahasiswa yang sebelumnya menerima, dianggap tak layak menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Data tersebut hasil dari evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap penerima KJMU.

Keterangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: Bocor! Spesifikasi Utama Xiaomi 14T Pro Segera Rilis, Setelah Redmi K70 Ultra Diperkenalkan

Purwosusilo menyampaikan, sebanyak 771 peserta didik yang dianggap tidak layak untuk menerima KJMU ini hasil pemadanan terhadap penerima program tahap 2 tahun 2023 dengan total jumlah mahasiswa 19.042.

"Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," ujar Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan dari total 771 itu didapat hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait diantaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pemadanan juga dilakukan berdasarkan data yang diberikan Ditjen Diti maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x