Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

- 30 September 2020, 14:13 WIB
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan.
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan. /ANTARA/

PR BEKASI - Kebiasaan para perokok di tempat umum hingga kini diduga masih menjadi masalah bagi banyak orang karena dianggap mengganggu kesehatan orang lain yang bukan perokok.

Maka tak heran, aturan terkait pelarangan terhadap perokok digulirkan di banyak tempat, salah satunya seperti yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko atau dampak negatif yang ditimbulkan.

Baca Juga: Bisa Pengaruhi Kualitas Hubungan Pasutri, Dokter Ingatkan Pentingnya Pria Jaga Kualitas Air Mani

Peraturan itu kini menyasar ranah yang lebih luas seperti restoran dan kafe yang masuk dalam kategori tempat umum.

Hal ini menjadi tepat dengan adanya situasi pandemi seperti saat ini, karena kesehatan menjadi hal yang mahal dan utama.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi momentum penerapan KTR.

Baca Juga: Vandalisme Islamofobia di Musala Tangerang, Pengamat: Jangan Sampai SARA, Bisa Jadi Berita Dunia

"Pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang justru bisa menjadi momentum yang tepat untuk memaksimalkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 September 2020.

Kebiasaan merokok selain berdampak buruk terhadap kesehatan, lanjut dia, juga sangat rentan terpapar virus corona.

Menurutnya, dengan merokok, daya tahan tubuh bisa turun sehingga akan berbahaya pada tubuh jika terinfeksi COVID-19 yang seharusnya membutuhkan daya tubuh kuat untuk melawan virus.

Baca Juga: Potensi Tsunami 20 Meter Hantui Pulau Jawa, Kebumen Siap Gunakan 'Senjata Rahasia'

Selain itu para perokok juga memiliki risiko penyakit lain seperti serangan jantung, penyakit pernafasan, sehingga mengurangi kapasitas pada paru-paru di dalam tubuh.

"Saat merokok, juga meningkatkan risiko transmisi virus dari tangan ke mulut. Begitu pula dengan puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa berpotensi media penularan virus," ujarnya.

Rencananya sejumlah tempat yang berada dalam titik KTR akan dipasangkan tanda larangan merokok dan edukasi bahaya merokok.

Baca Juga: Pengesahannya Belum Dipastikan, Puan Maharani: Jangan Ada Pihak yang Dirugikan dari RUU Ciptaker

Selain itu pada kawasan tersebut setiap bentuk iklan, jual-beli, penyediaan asbak akan dilarang.

Beberapa kawasan yang dilarang di Yogyakarta meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Untuk menunjang peraturan tersebut, pemerintah Yogyakarta telah siap membentuk Satuan Tugas dari tiap organisasi perangkat daerah untuk memastikan peraturan tersebut berjalan efektif.

Baca Juga: Manny Pacquiao akan Hadapi Conor McGregor dalam Laga Amal untuk Korban Covid-19 di Filipina

Tidak main-main, bagi orang yang didapati melanggar peraturan tersebut akan diancam dengan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan penjara atau denda Rp 7.5 juta.

Diharapkan, peraturan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x