Kunjungi Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta Berikut Bagi Anda yang Ingin Memperpanjangnya

- 6 April 2024, 07:51 WIB
Cek lokasi layanan SIM Keliling wilayah Jakarta.
Cek lokasi layanan SIM Keliling wilayah Jakarta. /Patriot Bekasi/M Hafni Ali Fahmi/

Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling dinwilayah jakarta ini khusus melayani perpanjangan SIM tipe A dan C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis masyarakat bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM tipe A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM tipe C adalah Rp75.000.

Keberadaan layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi atau satuan pelayanan administrasi SIM.

Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta diharapkan aksesibilitas layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang berlaku dan legal untuk berkendara.

Keberadaan layanan SIM Keliling di wilayah jakarta inj juga membantu mengurangi kemacetan dan antrian di kantor polisi atau satuan pelayanan SIM, terutama di kawasan pusat perkotaan.

Hal ini tentu saja menjadi langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di bidang transportasi dan lalu lintas.

Adanya SIM Keliling ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih tertib dalam mematuhi aturan berkendara dan memiliki SIM yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah