Kepung Pengunjuk Rasa, Amnesty Internasional Indonesia: Stop Kekerasan Terhadap Massa Aksi!

- 8 Oktober 2020, 21:02 WIB
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja./Instagram/ @amnestyindonesia
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja./Instagram/ @amnestyindonesia /

PR BEKASI – Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian untuk tidak bertindak represif terhadap massa aksi yang menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.  

Hal tersebut disampaikan Amnesty Internasional Indonesia melalui akun resmi Instagramnya pada 8 Oktober 2020.

“Divisi Humas Polri harus memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas mulai meluasnya demonstrasi menyikapi pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja,” tulis @amnestyindonesia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Airlangga, Ulil Abdhar-Abdalla: Ini Cetusan Spontan dari Publik yang Marah

Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap para pengunjuk rasa.

“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan penyelidikan yang cepat, independen, tidak berpihak dan efektif terhadap laporan-laporan dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh polisi dan untuk memastikan bahwa hasil penyelidikan tersebut dibuka kepada publik,” tuturnya.

Selain itu, Amnesty Internasional Indonesia juga mengingatkan bahwa aparat harus bertindak untuk mengamankan aksi bukan untuk mengepung para demonstran.

Baca Juga: Waaster Kasdam IV Diponegoro Dapat Banyak Apresiasi Saat Susuri Jalan TMMD Brebes

“Menurut pengamatan saksi mata di lapangan pada aksi hari ini, 8 Oktober 2020, strategi aparat keamanan bukan untuk mengamankan aksi melainkan untuk membubarkan dan malah mengepung massa aksi,” katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x