"Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan PP, perpres, atau aturan pelaksanaan lainnya," kata Ma'ruf Amin.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 12 Oktober 2020, salah satu ormas Islam yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ialah Pemuda Muhammadiyah.
Baca Juga: Peneliti Ungkap 10 Kondisi Kesehatan Mental yang Mempengaruhi Generasi Milenial
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan perlu adanya sikap kritis terhadap beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kepentingan publik.
"Di samping kita menyambut baik kehadiran UU ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Sunanto.
Sunanto juga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengajak elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi terkait peluang yang menguntungkan bagi masyarakat dalam UU tersebut.***