Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberian yang bernilai di atas Rp10 juta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Kalau nilainya di atas Rp10 juta, maka berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, dapat dikategorikan gratifikasi," ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Seakan Tak Puas Hina Islam dengan Karikatur Nabi Muhammad, Kini Prancis Buat Karikatur Cabul Erdogan
Selaras dengan pendapat Habiburokhman, sebelumnya KPK juga sempat mengimbau Jokowi untuk melaporkan pemberian sepeda lipat tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterima langsung oleh dirinya.
Adapun setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
KPK sendiri juga telah berkoordinasi dengan pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi melalui KSP.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah
Hasilnya, hingga Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin, Jokowi sama sekali belum menerima sepeda tersebut dari KSP.***