Khawatir Jadi Polemik, Waketum Gerindra Sarankan Jokowi Beli Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta

- 28 Oktober 2020, 14:41 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /

PR BEKASI - Presenter sekaligus CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta dan CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra membuat sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sepeda lipat tersebut diserahkan melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Kabarnya, sepeda lipat tipe Ecosmo 10 Sp Damn itu dibuat khusus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober, hari ini.

Baca Juga: Kantor Anies Baswedan 'Diserang' Perempuan Misterius, Sempat Teriak 'Saya Akan Bakar Gedung Ini'

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyarankan Jokowi untuk membeli sepeda lipat pemberian Daniel Mananta itu. Hal itu dilakukan agar sepeda tersebut tidak menjadi polemik di kemudian hari.

"Saya saran supaya tidak menimbulkan polemik, Pak Jokowi bisa membeli sepeda tersebut kepada Daniel dengan harga yang wajar," kata Habiburokhman, Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dirinya memberi saran tersebut karena tidak mau niat baik Daniel Mananta justru menjadi masalah baru bagi Jokowi kelak.

Baca Juga: Adiknya Diisukan Akan Menikah Akhir Tahun Ini, Kakak Lesty Kejora: Kalau Billar Serius, Sok Aja

"Ini soal sensitif dan bisa digoreng ke mana-mana," ujar Habiburokhman.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberian yang bernilai di atas Rp10 juta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Kalau nilainya di atas Rp10 juta, maka berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, dapat dikategorikan gratifikasi," ucap Habiburokhman.

Baca Juga: Seakan Tak Puas Hina Islam dengan Karikatur Nabi Muhammad, Kini Prancis Buat Karikatur Cabul Erdogan

Selaras dengan pendapat Habiburokhman, sebelumnya KPK juga sempat mengimbau Jokowi untuk melaporkan pemberian sepeda lipat tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterima langsung oleh dirinya.

Adapun setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

KPK sendiri juga telah berkoordinasi dengan pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi melalui KSP.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah

Hasilnya, hingga Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin, Jokowi sama sekali belum menerima sepeda tersebut dari KSP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x