Ikut Deklarasi Dukungan untuk Eri Cahyadi, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Prosedur dan Kode Etik

- 31 Oktober 2020, 15:48 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01

“Dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Risma. Sangat disayangkan bila Wali Kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layanan masyarakat Surabaya.” katanya.

Pada pasal 76 ayat 1a UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah secara tegas melarang kepala daerah untuk membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran," katanya.

Lebih lanjut, salah satunya Badan Pengawas Pemilu bisa kirim surat ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi Cahyadi dan Armuji.

KIPP menilai peristiwa dukung-mendukung oleh Risma kepada Cahyadi dan Armuji sebagai potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x