Disudutkan Soal Kembalinya Habib Rizieq, Mahfud MD: Kepulangannya Adalah Hak yang Harus Dilindungi

- 9 November 2020, 20:59 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Zuhdiar Laeis/

PR BEKASI – Selasa, 10 November 2020 besok, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pukul 9.00 WIB pagi.

Kepulangan Habib Rizieq Shihab ditanggapi Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan jika kepulangan Habib Rizieq Shihab adalah hak yang harus dilindungi karena dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terkait dengan rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab besok, Selasa 10 November 2020, Pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi karena dulu juga pergi kita berikan haknya untuk pergi, sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang karena dia adalah WNI,” ujar Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang diunggah Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, pada Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Industri Teknologinya Pernah Disudutkan di Era Donald Trump, Tiongkok: Joe Biden Bikin Lega 

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan karena Habib Rizieq WNI yang mempunyai hak dan kewajiban hukum sama seperti warga Indonesia yang lainnya.

Dia juga menyebutkan kepulangan Habib Rizieq itu untuk melakukan revolusi akhlak.

“Dan kita masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak, revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan,” ujarnya.

Maka dari itu, Mafud MD mengimbau untuk pengikut Habib Rizieq yang akan menjemput di Bandara Soetta diharapkan tertib.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x