Terkait Fenomena Link Pemersatu Bangsa, Seksolog: Munafik, Warganet Sibuk Jadi Polisi Moral

- 10 November 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi Link Pornografi.
Ilustrasi Link Pornografi. /Antara

Menyebarkan video pribadi tanpa adanya izin termasuk melanggar hukum.

"Mirisnya, kita terlalu fokus menyalahkan korban tanpa berusaha mencari siapa yang pertama kali menyebarkan video atau foto tersebut. Seharusnya kita melindungi korban, bukan justru menghakiminya," katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Akan Ditangkap Setibanya di Indonesia, Begini Penjelasan Pengamat Hukum UI

Lebih lanjut Zoya mengatakan bahwa merekam kegiatan seksual belum tentu merupakan hal yang aneh dan menyimpang.

Ada beragam motif mengapa seseorang merekam kegiatan seksual, termasuk untuk evaluasi kepuasan dalam berhubungan seksual.

Adapun kegiatan perekaman kegiatan seksual harus atas dasar kemauan bersama pasangan. Zoya juga mengingatkan bahwa kegiatan merekam ini juga memiliki risiko.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Tagar #WelcomeBackIBHRS Menggema di Twitter

"Tapi apapun yang dilakukan harus atas dasar konsensual, dua-duanya mengetahui, jangan sampai ini menjadi revenge porn, maksudnya sengaja merekam supaya nanti bisa mengancam," kata Zoya.

Sebagaimana diketahui media sosial, khususnya Twitter beredar video pornografi berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut terlihat wanita yang diduga mirip Gisel sedang melakukan aktivitas seksual.

Dalam waktu sebentar tagar Gisel, Kasihan Gempi, dan Link Pemersatu Bangsa menjadi trending di Twitter.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah