Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi

- 11 November 2020, 16:26 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/

PR BEKASI - Baru sehari tiba di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) abib Rizieq Shihab diberitakan akan segera diseret ke polisi oleh politisi Fraksi PDI-Perjuangan, Henry Yosodiningrat.

Pengacara kondang sekaligus pegiat pemberantasan narkotika tersebut berencana menanyakan kembali kepada Polda Metro Jaya mengenai kasus Habib Rizieq Shihab

Sebelumnya, ia pernah membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Fadli Zon Sebut Ada Kecenderungan Pejabat Tak Mau Panggil Habib

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," kata Henry Yosodiningrat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 11 November 2020.

Ia mengungkap, pemfitnahan tersebut dilakukan melalui media sosial yang menyebut-nyebut dirinya komunis dan indekos di PDI-P.

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," ujar Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Jika Terbukti Bersalah, Bamsoet: Pejabat dan Elit Politik Harus Siap Mundur

Henry lantas mengatakan, siang ini dia akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus, karena pada 2017 silam, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujarnya.

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat seorang diri melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diteror Hal Mistis Lagi, Brisia Jodie Disarankan Tabur Pandan di Area Belakang Rumah

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Saat melapor kala itu, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah