Abaikan Imbauan Wali Kota, FPI Didenda Rp 50 Juta Usai Langgar Protokol Kesehatan

- 15 November 2020, 17:00 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Muhammad Iqbal./

PR BEKASI - Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan sebelumnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Namun pada pelaksanaannya, acara yang digelar di markas FPI sekaligus kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tetap melanggar protokol kesehatan covid-19. Acara yang diisi oleh Habib Rizieq sendiri itu dihadiri ribuan jamaah.

Tagar #IndonesiaTerserah pun meningkat mencapai lebih dari 43 ribu pengguna sejak Sabtu, 14 November 2020.

Penggunaan tagar itu diduga dipicu karena kekecewaan publik atas kerumunan orang yang hadir dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi yang digelar Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Valencia Hari Ini, Ajang Pembuktian Joan Mir Raih Juara Dunia 

Jakarta yang saat ini masih dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi telah melarang pelaksanaan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kini buntut dari acara itu, Habib Rizieq Shihab mendapat surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan terancam terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta.

Hal itu juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu, 15 November 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x