Ribuan Jamaah Padati Acara Maulid Nabi di Petamburan, Habib Rizieq Dikenai Sanksi Rp50 Juta

- 15 November 2020, 14:59 WIB
Jamaah sedang mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jamaah sedang mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. /ANTARA

PR BEKASI – Sanksi sebesar Rp50 juta membayangi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq Shihab dikenai sanksi tersebut karena telah mengadakan acara pernikahan putrinya yang disusul dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Diketahui, acara tersebut dihadiri sekira 10 ribu orang yang mayoritas tidak menerapkan protokol kesehatan

Sekadar informasi, saat ini Pemrpov DKI Jakarta masih menjalankan masa PSBB Transisi yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di ibu kota yang jumlahnya masih tinggi.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Valencia Hari Ini, Ajang Pembuktian Joan Mir Raih Juara Dunia 

Kebijakan tersebut membuat masyarakat dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak dan diharuskan melakukan protokol kesehatan 3M yang terdiri dari mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dalam berkegiatan di luar rumah, serta menjaga jarak dari orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, ketika menyambangi kediaman Habib Rizieq Shihab yang juga diketahui sebagai markas FPI di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin mengatakan pihaknya akan memberlakukan semua sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, 15 November 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x