Baca Juga: Adipati Dolken Alami Kecelakaan Mobil, Cuplikan Film 'Akhirat a Love Story' yang Segera Tayang
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, dirinya juga mengatakan sudah mengirimkan surat sanksi tersebut kepada pihak Habib Rizieq Shihab.
Tidak memandang siapa pun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," kata Arifin.
Kasatpol PP DKI Jakarta tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Acara Habib Rizieq Dinilai Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Penjelasan Kapolda
Sebelumnya, yang diadakan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut mendapat sorotan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga telah memberi bantuan masker kain, masker medis, dan hand sanitizer kepada pihak pengelola dan panitia kegiatan tersebut.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyayangkan diadakannya acara tersebut yang dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster penularan baru.
"Setelah beberapa hari terakhir, kita menyaksikan sejumlah aktivitas yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab. Banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak menggunakan masker. Ini sangat kita sayangkan," katanya.***