Sentil Penegakan Prokes Pemerintah, Muhammadiyah: Elite Politik dan Elite Agama Dibiarkan

- 11 Oktober 2020, 07:00 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. /Instagram.com/@abe_mukti/

PR BEKASI – Semua elemen masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.

Prokes tersebut wajib dipatuhi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang di sekitar kita. Namun, masih banyak ditemui pelanggaran demi pelanggaran prokes yang terjadi di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai ada perbedaan penegakan prokes kepada masyarakat kecil dan elite politik.

Melalui cuitan di media sosial Twitternya, Abdul Mu’ti mengeluhkan perbedaan perlakuan penegakan prokes Covid-19 terhadap pedagang pasar dan pihak elite.

Baca Juga: Pertamina Nyaris Bangkrut karena Punya Utang Rp10 Miliar Hari ini, 15 November 2020 

Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa pedagang pasar tidak diperbolehkan berjualan lantaran dianggap tidak memenuhi prokes Covid-19.

Pegadang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19,” kata Abdul Mu’ti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Abe_Mukti pada Senin, 16 November 2020.

Akibanya para pedagang itu harus kehilangan mata pencariannya.

“Mereka kehilangan mata pencarian karena Covid-19,” sambungnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x