Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta, Habib Rizieq dan FPI Langsung Bayar Lunas di Tempat

- 15 November 2020, 17:29 WIB
Pihak FPI langsung membayar lunas Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada gelaran Maulid Nabi pada Sabtu, 14 November 2020.
Pihak FPI langsung membayar lunas Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada gelaran Maulid Nabi pada Sabtu, 14 November 2020. /Instagram @satpolpp.dki

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada, Sabtu 14 November 2020.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Usai Gelar Pernikahan Putrinya, dr. Tirta: 50 Juta doang Lah, Dulu Dibubarin 

Menyikapi sanksi berupa denda tersebut, pihak FPI pun langsung membayarnya di tempat.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis Satpol PP DKI.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Segera Beroperasi Tahun 2022, Budi Karya Uji Coba Kemampuan Persinyalan LRT Jabodebek 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x