PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada, Sabtu 14 November 2020.
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Usai Gelar Pernikahan Putrinya, dr. Tirta: 50 Juta doang Lah, Dulu Dibubarin
Menyikapi sanksi berupa denda tersebut, pihak FPI pun langsung membayarnya di tempat.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis Satpol PP DKI.
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.
Baca Juga: Segera Beroperasi Tahun 2022, Budi Karya Uji Coba Kemampuan Persinyalan LRT Jabodebek