Habib Rizieq Didenda Usai Gelar Pernikahan Putrinya, dr. Tirta: 50 Juta doang Lah, Dulu Dibubarin

- 15 November 2020, 17:13 WIB
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.
dr. Tirta Mandira Huhdi kembali mengomentari penegakan hukuman pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. /Instagram/@dr.tirta

PR BEKASI - Acara Maulid Nabi SAW yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Hal itu karena acara yang digelar menimbulkan keramaian dan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes). Sementara saat ini Jakarta masih berada dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Atas kejadian itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan surat teguran kepada Habib Rizieq Shihab karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Utang Menumpuk Hingga Bunuh Istri dan Anaknya, Pria Ini Tidur dengan Jasad Keduanya Selama 7 Hari 

Dalam surat tertanggal 15 November 2020 bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Habib Rizieq dan FPI disebutkan mendapat sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta.

Menanggapi surat tersebut, dr. Tirta yang sejak kemarin geram terhadap penyelenggaraan acara itu, kembali memberikan pernyataan kekecewaannya.

Dalam akun instagram miliknya @dr.tirta, Tirta mengunggah surat dari Satpol PP tersebut dan juga melakukan tag (penyebutan) kepada akun instagram lain seperti BNPB, Satpol PP DKI hingga Gubernur Anies Baswedan.

"Dapet kabar dari @satpolpp.dki, udah kena denda penyelenggaranya, yakin efektif?," tulis dr.Tirta.

Baca Juga: Sama-sama Segera Rilis, Simak Kelebihan Masing-masing PS5 dan Xbox Series X 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x