Doni Monardo: Pembuat Kerumunan Akan Dimintai Tanggung Jawab oleh Allah SWT

- 15 November 2020, 22:08 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. /Setkab/Rahmat

"Ini memang sulit, dari data yang kami peroleh ada peningkatan gunakan masker dan cuci tangan. Tapi jaga jarak dan hindari kerumunan masih belum optimal," ujar Doni Monardo.

Sementara itu, dari pihak kepolisian melalui Kapolri Jenderal Idham Azis, memberi peringatan tegas tekait kerumunan tersebut. Ia menyebut keramaian juga menimbulkan keresahan untuk masyarakat lainnya. Apalagi jika protokol kesehatan diabaikan.

Baca Juga: Ceritakan Kondisi Terkini Ade Londok Usai Dihujat Warganet, Sule: Kini Kurus dan Sering Melamun

"Dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarakn, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan massa," tuturnya.

"Terjadinya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga maupun ormas melalui berbagai media," sambungnya.

Senada dengan Kapolri, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif Habib Rizieq Shihab. Penetapan sanksi ini terkait kerumunan yang terjadi pada saat acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi.

Baca Juga: Festival Diwali Tetap Gunakan Petasan, Ratusan Juga Warga India Terpaksa Hirup Udara Beracun

"Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Menurut dia, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah