Pencopotan 2 Kapolda karena Habib Rizieq, Refly Harun: yang Dikasih Tugas Siapa, yang Dihukum Siapa

- 17 November 2020, 12:36 WIB
Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq.
Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut mengomentari pencopotan dua orang dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, yaitu Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi.

Pasalnya pencopotan jabatan ini terjadi setelah acara yang digelar Habib Rizieq Shihab (HRS) di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat yang mengundang banyak massa dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud MD juga memberi penekanan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro, Fadli Zon: Maksudnya 'Mempermalukan' Tapi Jadi Iklan Gratis

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud MD.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," sambungnya.

Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Bakti Padamu Guru, Disdik Jabar Sediakan 10 Ribu Unit Rumah Khusus Guru Non-PNS dan Penjaga Sekolah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x