PR BEKASI - Acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, yang dianggap mengabaikan protokol kesehatan berbuntut panjang.
Alhasil, sebagai pemimpin wilayah, Gubernur DKI Anies Baswedan dimintai keterangannya oleh pihak Polda Metro Jaya. Upaya itu pun mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).
Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab, melalui akun Twitter @DPPFPI_ID mengatakan, bahwa sebenarnya pihak kepolisian tak punya wewenang untuk memanggil gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Masyarakat Saat Ini, Fachrul Razi: Tak Boleh Ada Kelompok yang Merasa Paling Hebat
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengurusi pejabat publik sekelas gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Lagian Polisi gak punya wewenang panggil Gubernur Anies Baswedan. Gubernur di bawah Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian),” cuit DPP FPI dalam kicauannya, Selasa, 17 November 2020.
Lagian Polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggungjawab Politik. Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar. https://t.co/viaeZC9jAY— Front Pembela Islam (@DPPFPI_ID) November 16, 2020
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @DPPFPI_ID, dalam cuitan itu pihaknya mempertanyakan urusan pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya memanggil Gubernur Anies. Karena itu, pihak FPI menilai bahwa pemanggilan itu tak tepat dan kurang ajar.
“Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurang ajar,” ucapnya.
Baca Juga: Dipindahkan ke Rutan Depok dengan Tangan Diborgol, Catherine Wilson Sempat Teriak Kesakitan