Indonesia Dihukum Badan Anti-doping Dunia, Dilarang Jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga Dunia

8 Oktober 2021, 10:05 WIB
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia. /Reuters/Christinne Muschi/Reuters

PR BEKASI - Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga dunia apa pun.

Hal itu karena Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak patuh terhadap aturan doping dunia pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Selain Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga menerima konsekuensi yang sama dari Badan Anti-Doping Dunia.

Baca Juga: Anggap Serius Laga Melawan Taiwan, Timnas Indonesia Genjot Fisik dan Mental di Negeri Gajah Putih 

WADA menyatakan bahwa Indonesia dan Korea Utara tidak patuh dalam menerapkan program pengujian doping yang efektif.

Sementara Thailand gagal dalam menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.

Dampaknya ketiga negara tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama masa penangguhan.

Belum diketahui pasti, sampai kapan sanksi yang diterima Indonesia, Thailand, dan Korea Utara akan dicabut.

Baca Juga: Kejadian Unik di Transfer Cristiano Ronaldo, Legenda Timnas Inggris: Bos MU Selesaikan Transfer di Kebun Saya 

Hal ini tentu mengancam berbagai kompetisi olahraga dunia yang akan diselenggarakan di Indonesia seperti Piala Dunia U-20 2023 atau FIBA Asia Cup 2021.

Rencana Indonesia untuk mencalonkan diri menjadi tuan rumah olimpiade 2032, piala dunia bola basket 2023 hingga piala dunia sepak bola 2034 terancam.

Selain itu, dampak lainnya adalah perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite WADA atau badan lainnya.

Kabarnya, konsekuensi ini berdampak setidaknya hingga negara tersebut memperbaiki kesalahannya atau untuk jangka waktu satu tahun atau bisa jadi lebih lama.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Gratis: Timnas Indonesia Unggul Telak Lawan Taiwan, Faktor Cuaca Jadi Sorotan 

"Atlet dari tiga negara tidak diizinkan untuk mengibatkan bendera negara di kejuaraan regional, kontinental dan dunia selain di Olimpiade dan Paralimpiade," tulis WADA dalam keterangan resmi di website miliknya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 11 dan Lampiran B.3.1 dari ISCCS.

Konsekuensi tambahan lainnya adalah semua kegiatan penandatangan terkait tindakan perbaikan pengujian doping akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui, atas biaya Penandatangan sendiri.

Hal itu untuk enam kunjungan lokasi per tahun dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Baca Juga: 4 Pemain dan Pelatih Taiwan Diskors Karena Mabuk, Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Berjuang Lebih Keras 

Selain tiga negara tersebut, Badan Anti-doping Dunia itu juga menghukum dua federasi internasional.

Federasi Bola Basket Internasional untuk disabilitas (DIBF) dan Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF) juga mendapatkan sanksi dari WADA.

Keduanya melakukan kesalahan yang sama dengan badan doping Thailand.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler