Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bintang Timnas Indonesia Ini Dilaporkan ke Polisi

- 5 April 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan/

Menurut Kompol Erna, NA bersama satu rekannya yang juga merupakan pegawai Pemkot Bekasi dilaporkan oleh seorang bernama Ajie Fadillah yang mengaku telah ditipu oleh mereka.

Ajie kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Berdasarkan pengakuan Ajie, kasus ini berawal saat pelapor meminta informasi lowongan pekerjaan kepada terlapor RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

RS menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK di salah satu dinas melalui bantuan rekannya berinisial NA, mantan pemain sepak bola Timnas Indonesia yang juga bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

Setelah itu, RS kemudian meminta sejumlah uang kepada Ajie dengan dalih sebagai jaminan lolos TKK.

"Dia minta Rp50 juta, tapi sama pelapor dikasih Rp35 juta dulu, sisanya dilunasi setelah jadi TKK," katanya.

Setelah kedua pihak menyetujui klausul itu, orang tua Ajie bernama Sudjono pada Selasa, 1 September 2019 menemui RS dan NA sekaligus menyerahkan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya.

Ajie yang menunggu janji bekerja akhirnya menanyakan kepada RS pada Maret 2020, namun RS mengaku belum bisa membantu lantaran Pemkot Bekasi tengah disibukkan dengan penanganan Covid-19.

"Awalnya si Ajie ini memaklumi alasan RS yakni karena ada corona jadi belum ada kepastian yang jelas," katanya.

Setahun lebih menunggu tepatnya pada Januari 2021 pelapor kembali menanyakan hal serupa kepada RS.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah