Saat ini pihak Kepolisisan Enrekang telah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat pemain lainnya tengah dalam pengejaran penyidik.
"Barang bukti berupa hasil visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Kapolres Enrekang.
Para tersangka pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***