Keutamaan Menikah di Bulan Syawal Menurut Islam, Pernah Disebut 'Bulan Sial' yang Akan Berakhir Perceraian

14 Mei 2021, 20:20 WIB
Keutamaan menikah di bulan Syawal yang bisa Anda segerakan. Menepis anggapan sial dan berakhir perceraian semasa Arab Badui. /Pixabay / Takmeomeo

PR BEKASI - Satu waktu yang dianjurkan untuk berlangsungnya pernikahan menurut Islam adalah di bulan Syawal.

Bulan setelah Ramadhan dalam perhitungan hijriah ini memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya tentang pernikahan.

Berikut adalah beberapa keistimewaan menikah di bulan syawal antara lain:

Baca Juga: Tata Cara Puasa Syawal, Lengkap dengan Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Niat Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

1. Dianjurkan untuk Menikah bagi mereka yang telah dipertemukan di Bulan Syawal

Pada bulan Syawal, selain berpuasa selama 6 hari setelah bulan Ramadhan, terdapat sunah lainnya.

Sunah tersebut adalah melangsungkan pernikahan bagi yang sudah diberikan kesempatan oleh Allah.

Berikut dalil mengenai keutamaan menikah di bulan Syawal :

Baca Juga: Pria Ini Gagal Menikah Gara-gara Tak Hapal Perkalian 2, Ternyata Berawal dari Kebohongan

Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula.

"Maka istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?" (Perawi) berkata, "Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal" (HR. Muslim).

Baca Juga: Resmi Menikah, Sosok Istri Ustaz Abdul Somad Jadi Sorotan, Ternyata Bukan Gadis Sembarangan

2. Menepis Kepercayaan Menikah di Bulan Syawal yang akan sial

Bulan Syawal dijadikan waktu disunahkannya menikah dengan alasan untuk menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah yeng menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal adalah sebuah kesialan dan akan berujung dengan perceraian.

Sehingga para orangtua atau wali tidak ingin menikahi putri-putri mereka, begitu juga para wanita tidak mau dinikahi pada bulan tersebut.

Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan Syawal dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunah dari Rasulullah SAW.

Baca Juga: Sebelum Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Dipingit hingga Boyong Keluarga ke Bogor

Hadist di atas dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syawal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.

Dalam hal lain, menganggap sial sesuatu atau merasa sial disebut juga dengan "thiyarah" dan berikut dalil yang melarang kita melakukan hal tersebut:

"Rasulullah SAW menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu itu termasuk kesyirikan. Beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

"Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakal," (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 429).

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal, Salah Satunya Dapat Sempurnakan Pahala Berpuasa Selama Setahun

Namun, bukan karena menikah di bulan Syawal merupakan keutamaan lalu seseorang menjadi "terburu-buru" ingin menikah.

Pernikahan memang sesuatu yang sangat baik maka dari itu harus dipersiapkan dengan baik pula.

Jangan hanya karena memikirkan pernikahan lantas membuat seseorang jadi melalaikan hal-hal lainnya yang menjadi kewajibannya, seperti kedua orang tua, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.

Persiapkan dan tunggullah saat-saat indah itu datang dengan memantaskan diri dengan menuntut ilmu serta memperbaiki dan menambah amalan.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Sehingga ketika momen itu datang, kita akan menyambutnya dengan diri kita yang sudah pantas dan siap.

Jangan khawatir, Allah telah menentukan setiap waktunya untuk hambanya dan untuk mereka yang telah ‘diizinkan’ dan dimudahkan oleh Allah, tidak ada alasan lagi untuk menundanya dan tidak ada yang lebih baik lagi selain mempercepat pelaksanaannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler