Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bekasi: Ujian Nasional Resmi Ditunda

- 15 Maret 2020, 16:48 WIB
ILUSTRASI Ujian Nasional. Para siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia, saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin 23 April 2018.*
ILUSTRASI Ujian Nasional. Para siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia, saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin 23 April 2018.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Mewabahnya virus corona di Indonesia membuat warga kian waspada. Pemerintah pun mengambil langkah cepat untuk menangulangi kekhawatiran masyarakat tersebut.

Sejak dinyatakan adanya kasus pertama korban terinfeksi virus corona beberapa waktu lalu, pemerintah pun telah mengimbau masyarakat untuk mencegah risiko penularan virus tersebut.

Setelah DKI Jakarta yang mengeluarkan imbauan untuk meliburkan sekolah dan menunda pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat SMK dan SMA/MA, pemerintah lainnya seperti Jawa Barat dan Banten ikut mengambil langkah yang sama.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun mengeluarkan kebijakan baru untuk pembelajaran siswa dalam mencegah penularan virus corona, terutama untuk kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika sesuai surat edaran nomor 443/3302-Set.Disdik tertanggal 15 Maret 2020 mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan di rumah masing-masing namun tetap harus ada tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik.

Baca Juga: Palestina Tunda Aktivitas Jamaah untuk Beribadah di Masjid dan Gereja 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Humas Kabupaten Bekasi @humas_Kab_Bekasi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:420/SE-25/Dinkes/2020 untuk mencegah penyebaran virus corona di semua jenjang sekolah Kabupaten Bekasi agar belajar di rumah.

Sekolah yang diliburkan mulai dari tingkat PAUD/TK sampai dengan SMA sederajat baik negeri ataupun swasta serta Mahasiswa Perguruan Tinggi belajar di rumah.

Kegiatan belajar dirumah akan diberlakukan mulai esok hari, Senin, 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

Selain itu, sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Nomor: 443/3302-Set.Disdik, bahwa Ujian Sekolah dan Ujian Nasional juga ditunda sementara waktu hingga waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Siswa Belajar di Rumah, Ruangguru Buka Sekolah Online Gratis di Tengah Mewabahnya Virus Corona 

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa imbauan.

Untuk para kepala satuan pendidikan diminta menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk para guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberian tugas kepada siswa, guru diharapkan menyampaikan materi yang berhubungan dengan edukasi terkait virus corona.

Selanjutnya, orang tua diimbau memastikan putra-putrinya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Keluarkan Aturan Baru dalam Acara Pernikahan 

Tidak dianjurkan untuk berkeliaran di luar rumah atau bahkan berwisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Berikutnya, Kepala Cadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota bersama pengawas juga melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM saat belajar di rumah.

Gubernur juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak dulu menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang mengundang banyak orang seperti seminar, studi wisata, berkemah, dan jenis kegiatan lainnya.

Sementara itu untuk seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan dan peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x