5 Fakta Lomba Ganti Baju saat MPLS 2022 di SD Kota Tangerang yang Dapat Banyak Kecaman

- 14 Juli 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi MPLS, tersedia fakta lomba ganti baju di salah satu sekolah yang mendapat kritik.
Ilustrasi MPLS, tersedia fakta lomba ganti baju di salah satu sekolah yang mendapat kritik. /Pexel/Pixabay

PR BEKASI - Baru-baru ini ramai diberitakan kegiatan lomba ganti baju di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut sebenarnya bertujuan untuk melatih anak didik supaya mandiri, namun banyak wali murid yang menilai kurang elok.

Selain kurang elok, kegiatan lomba ganti baju tersebut dilaksanakan di ruang terbuka sehingga banyak wali murid yang protes.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Untuk lebih lengkapnya, simak mengenai fakta-fakta kegiatan lomba ganti baju yang lagi ramai diperbincangkan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA:

1. SDN Uwung Jaya

Kegiatan lomba ganti baju di MPLS itu diketahui diadakan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Tangerang, Banten.

Lomba ganti baju tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022 atau beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

2. Dilakukan di Ruang Terbuka

Selain tentang kategori lomba yang dinilai kurang elok, wali murid juga menyayangkan lomba tersebut diadakan di ruang terbuka.

Meski maksud lomba tersebut adalah melatih anak didik menjadi pribadi yang lebih mandiri, namun tetap ada kontroversi di dalamnya.

3. Ada teguran Dinas Pendidikan Kota Tengerang

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melayangkan surat teguran kepada Kepala SDN Uwung Jaya.

Jamalludin selaku Kepala Disdik Kota Tangerang mengatakan surat teguran dengan Nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan berkaitan dengan kegiatan MPLS tersebut.

Disebutkan bahwa kegiatan itu dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Berikut Sinopsis Film Ivanna dan Daftar Pemainnya

"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

"Karena melanggar, maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," kata Jamalludin.

4. Teguran dari Dinas Pendidikan Kota Tengerang kepada Korwil Cibodas

Tak hanya kepada Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mengirimkam surat teguran kepada Korwil Cibodas.

Baca Juga: Jokowi Lantik 754 Perwira Baru TNI dan Polri, Ada 4 Lulusan Terbaik

Teguran juga dikirimkan pada para pengawas Korwil Cibodas karena dinilai lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.

"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutur Jamalludin.

5. Imbauan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk Kegiatan MPLS

Jamalludin berharap seluruh SD, SMP hingga SMA, baik negeri maupun swasta, dapat melakukan MPLS dengan kegiatan positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.

Baca Juga: Do It Yourself: 2 Bahan Berikut Bisa Bersihkan Perak di Rumah hingga Mengkilap

"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," ucap Jamalludin.

Demikian fakta-fakta kegiatan lomba ganti baju yang lagi ramai diperbincangkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x