Tiktok Cash Janjikan Keuntungan hanya dengan Nonton, Like, dan Share Kini Diblokir Kominfo

10 Februari 2021, 15:33 WIB
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo. / Tiktokcash.com

PR BEKASI – Pengguna TikTok beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kemunculan TikTok Cash yang menjanjikan keuntungan melalui tugas-tugas sederhana yang ditawarkan.

Misalnya memberikan like, membagikan link, dan mengikuti sejumlah akun di platform Tiktok. Tentu hal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit dan dapat dilakukan oleh siapa saja.

Namun, saat ini pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir situs TikTok cash, yang menjanjikan uang melalui tugas tugas harian sederhana tersebut.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu 9 Februari 2021.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs tiktokecash.com masih terpantau bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Gagap di Tahun 2020, Kominfo dan Pengusaha Optimistis 2021 Bisnis Daring Meningkat

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktok cash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktok cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Baca Juga: Punya 9 Nyawa, Kucing Ini Berhasil Hidup Usai Jatuh dari Lantai 10 Apartemen dan Jebol Atap Mobil

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktok cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Kepada ANTARA, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Baca Juga: Max Sopacua Beberkan Soal KTA AHY, Dedek Prayudi: Saling Timpuk Semakin Seru

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok.

Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine. TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.

Diketahui para pengguna Tiktok pun telah lama mencurigai penawaran yang diberikan oleh Tiktok cash.

Baca Juga: Pamerkan Barang Mewah Milik Indra Kesuma dan Vanessa, 'Nih Kita Kepo' Trans TV Kena Tegur KPI

Diantaranya @akunabnab ia mengingatkan pengguna akun Tiktok lain untuk berhati-hati mengikuti ajakan Tiktok cash yang menjanjikan keuntungan.

Menurutnya TikTok cash memakai skema ponzi dan hanya menguntungkan pihak teratas dari skema tersebut.

Penggunaan lain @Aldo Adela pun mengingat hal serupa bahkan ia sempat memperingatkan jika hendak mengikuti Tiktok cash sebaiknya tidak menggunakan email utama. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data dari email utama rentan disalahgunakan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler