Ramai Digunakan Warganet, Kominfo Ancam Blokir Clubhouse karena Belum Terdaftar sebagai PSE

21 Februari 2021, 14:07 WIB
Kominfo ancam blokir Aplikasi Clubhouse. /Unsplash.com/DmitryMashkin

PR BEKASI – Aplikasi media sosial Clubhouse baru-baru ini hangat diperbincangkan oleh warganet di ruang maya.

Tagar maupun kata kunci dari “Clubhouse” juga kerap masuk ke dalam daftar trending topik yang ada di Twitter.

Clubhouse sendiri merupakan media sosial berbasis audio yang bisa digunakan untuk membuat diskusi secara virtual.

Di mana, diskusi ini nantinya bisa didengarkan secara langsung oleh para pengguna yang lainnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021 di RCTI: Akhirnya Elsa Mendekam di Penjara, Akankah Tante Froze

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia wajib mendaftarkan diri.

Salah satu didalamnya ada nama Clubhouse yang belum terdaftar di Kementerian Kominfo, seperti dikutip dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, Minggu, 21 Februari 2021. 

“Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Baim Wong Bantu Korban Banjir Penderita Diabetes di Bintaro Jakarta, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

“Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial,” ujarnya.

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ramai Dicari Warganet, Kini Ayus Sabyan Muncul dengan Video Permintaan Maaf Soal Rumor Perselingkuhan

Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tuturnya. 

Ia mengingatkan kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Baca Juga: Banjir Bekasi Masih Awet Akibat Hujan Deras, BPBD Catat 90 Titik Masih Tergenang

Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

“Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” katanya.

Dedy mengungkapkan, proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha.

Baca Juga: Rocky Gerung Akan Dipolisikan, Refly Harun: Sudah Sangat Cerdas Mengatakan 'Presiden Jokowi

Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan juga melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.

Ia juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” ujar Dedy.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler