Aplikasi Hadirr Bantu Sejumlah Perusahaan untuk Sistem Work From Home dan Tawarkan Akses Gratis 30 Hari

18 Maret 2020, 13:06 WIB
ILUSTRASI penggunaan aplikasi Hadirr.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah software atau aplikasi bernama Hadirr, menawarkan akses gratis selama 30 hari bagi pengguna baru.

Mengingat bahwa ada imbauan dari pemerintah kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) guna menekan penyebaran virus corona baru.

Afia R Fitrianti sebagai CEO aplikasi Hdirr tersebut mengatakan mekanisme WFH menimbulkan dilema bagi dunia bisnis atau usaha karena perusahaan harus menjaga produktivitas namun harus tetap menjaga kesehatan tiap karyawannya.

"Upaya-upaya social distancing, termasuk di antaranya bekerja di rumah, harus menjadi prioritas masyarakat Indonesia dalam rangka menekan penyebaran virus corona COVID-19. Kami berharap aplikasi Hadirr dapat berkontribusi meringankan kepelikkan ini," tutur Afia R Fitrianti.

Baca Juga: Pasien PDP Virus Corona Ditolak Rumah Sakit, Achmad Yurianto: Selamat Datang di Indonesia

Baca Juga: Jared Leto Baru Tahu Wabah Virus Corona Setelah 12 Hari Meditasi di Padang Pasir

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Rabu, 18 Maret 2020, Afia mengaku telah mengamati lonjakan permintaan apliksi Hadirr dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Sejak mulai hangat dan berjamurnya penyebaran virus corona di Indonesia yang mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan demi menekan penyebaran.

"Paket gratis Peduli COVID-19 dari Hadirr ini diharapkan dapat memudahkan lebih banyak perusahaan dalam mengelola kebijakan Work From Home," ujarnya.

Hadirr adalah aplikasi yang menawarkan pencatatan presensi, karyawan dapat mencatat kehadiran kerja melalui telepon genggam.

Baca Juga: Wanita Inggris Ditangkap karena Nekat Berenang saat Lockdown Italia Berlangsung 

Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam memantau jam kerja dari mana saja. Mereka memberikan akses gratis selama 30 hari bagi semua pengguna baru pada 17 sampai 30 Maret 2020.

Hadirr juga dilengkapi dengan dua fitur validasi yaitu global positioning system (GPS) untuk memindai lokasi presensi karyawan dan deteksi wajah yang menjadikan proses pencatatan presensi lebih akurat sekaligus higienis.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler