Sambut AKB, Kemenkominfo Siap Terapkan FWS

6 Juni 2020, 06:25 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (tengah) saat membicarakan soal isu TVRI.* /Kominfo/

PR BEKASI - Jelang penerapan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan penerapan Pelaksanaan Kerja di Kantor dan Fleksibilitas Tempat Bekerja atau Flexible Working Space (FWS), yang mana bertujuan untuk tetap produktif dan aman selama pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Dikutip dari situs Kementerian kominfo oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Sektretari Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo Rosita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020, yang mana telah ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2020 untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo.

Dikatakan Rosita Nika Widiastuti, pelaksanaan kerja di kantor sendiri tergantung oleh ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing.

Baca Juga: Dinilai Tak Punya Moral, Pesepakbola AS Ajak Warga Tak Kembali Pilih Donald Trump Sebagai Presiden

Pelaksanaan FWS nantinya berlaku setelah kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) berakhir.

Adapun alasan penerapan FWS sendiri, dijelaskan dia sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Tentunya penerapannya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian," ucap dia dalam konfrensi pers secara virtual.

Baca Juga: Darurat di Hari Lingkungan Hidup, Rusia Hadapi Bencana Tumpahan Ribuan Ton Minyak Diesel di Siberia

Penerapan sistem kerja seperti itu merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.

”Kementerian Kominfo ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru,” katanya.

Dengan penerapan seperti itu, kata Rosita Niken Widiastuti, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Iran Bebaskan Tahanan dari AS, Munculkan Spekulasi Adanya Pertukaran Antara Kedua Negara

"Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan working from home (WFH) tiga bulan yang lalu. Sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, Kementerian Kominfo menerapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan menjalankan pembatasan jumlah pegawai maskimal sebanyak 50 persen dari total seluruh Pegawai dalam satu unit organisasi eselon selama dua minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama dua minggu.

Baca Juga: Parahnya Kasus Covid-19 di Surabaya Disebut Telah Diatur Konspirasi Elite Global, Simak Faktanya

"Berikutnya bergilir 50 persen dari pegawai yang telah melaksanakan FWS pada dua minggu sebelumnya," tuturnya.

Bagi para pegawai yang kedapatan bekerja di kantor, kata dia, diwajibkan untuk mengenakan masker, melakukan self assessment risiko COVID-19.

Nantinya akan ada pemeriksaan suhu tubuh dan akan dipantau oleh dokter yang berada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Signifikan, Pakar Epidemiologi Angkat Bicara

Sementara, untuk pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, berkomunikasi efektif, dan responsif.

“Jangan sampai ketika diminta rapat malah terlambat merespons. Kami juga mempertimbangkan bagi pegawai yang dalam masa kehamilan dan memiliki faktor komorbiditas atau penyakit penyerta seperti: diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal dan lainnya,” imbuhnya.

Rosita Niken Widiastuti menjelaskan kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, yang mana pegawai yang aktivitasnya tidak sering berhubungan dengan publik.

Baca Juga: Di Tengah Kekacauan AS, Donald Trump Masih Sempat Rencanakan Strategi Pemilihannya November 2020

“FWS bisa dilaksanakan di rumah/tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai, yang memiliki sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan data, kesehatan dan keselamatan pegawai, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi,” terangnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler