NFT Kini Kondang hingga Buat Masyarakat Indonesia Latah, Kemendagri Langsung Khawatirkan Data Pribadi Warga

- 17 Januari 2022, 16:59 WIB
Kemendagri beri peringatan pada masyarakat yang saat ini mulai kepincut dengan NFT.
Kemendagri beri peringatan pada masyarakat yang saat ini mulai kepincut dengan NFT. /Pixabay/TheDigitalArtist

PR BEKASI - Meski sudah ada sejak lama, Non-Fungible Token (NFT) mendadak kondang di Indonesia.

NFT menjadi kondang belakangan ini usai Ghozali, warga semarang yang menjual koleksi foto selfie pribadinya di platform OpenSea hingga berhasil meraup miliaran rupiah.

Ghozali yang saat ini masih berkuliah ini menamai koleksi fotonya Ghozali Everyday, hingga menjadi sorotan banyak pihak.

Keuntungan yang diraup Ghozali usai bermain NFT sukses membuat banyak orang kepincut, hingga berusaha menjajal peruntungan di dunia baru tersebut.

Baca Juga: Siapa Lee Jeong Hoon? Artis Asal Korea, Sukses di Indonesia, Muncul di Lapor Pak

Parahnya, ada warga yang justru menjual Kartu Tanda Penduduk (KTP) di platform tersebut.

Dalam artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kemendagri Soroti Fenomena NFT, Singgung Penipuan hingga 'Pemulung Data', Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh langsung merasa khawatir dengan data pribadi warga.

Menurut Zudan, KTP yang berisi data pribadi warga tak seharusnya muncul di platform digital tersebut.

Kata dia, data-data tersebut memicu terjadinya penipuan atau kejahatan, dan membuka ruang bagi pemulung data untuk menjual data tersebut.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” ucapnya, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: 10 Karakter Anime Ini Menjadi Jahat hingga Membenci Diri Sendiri, Apa Saja?

Kata dia, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi yang melakukan kejahatan tersebut.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” tuturnya, seperti dilaporkan laman resmi Kemendagri.

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi meminta agar platform transaksi NFT tak menyalahi dan melanggar Undang-Undang terkait dengan perlindungan data pribadi maupun serta yang lain.

“Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ucapnya, Senin 17 Januari 2022.

Kata dia, Menkominfo meminta jajarannya untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

Selain itu, dia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan.

“Pelanggar terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.*** (Pikiran Rakyat/Irwan Suherman)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x