Hari ke-21 Ramadhan, Yuk Bayar Zakat Online Bikin Jadi Lebih Mudah Lewat 5 Aplikasi Ini

- 14 Mei 2020, 11:17 WIB
BAYAR zakat online melalui  Linkaja.*
BAYAR zakat online melalui Linkaja.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Sudah menjadi kewajiban sebagai manusia untuk saling berbagi dengan sesama, salah satunya dengan beramal atau berdonasi.

Terlebih pada bulan Ramadhan, semua orang berlomba-lomba dalam kebaikan, tidak hanya dalam beribadah, tapi juga dalam amalan ibadah lainnya, salah satunya beramal.

Menjelang hari raya Idulfitri, umumnya masyarakat membayar kewajiban zakat fitrah langsung ke masjid terdekat.

Namun kini kemajuan teknologi telah memudahkan manusia dalam melakukan berbagai hal, tak hanya untuk berbelanja, membayar tagihan, tetapi juga bisa untuk berdonasi, termasuk membayar zakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Modus Baru Dikabarkan Masker Gratis Diberi Obat Bius, Simak Faktanya 

Kini khususnya umat Islam, bisa membayar zakat secara online lewat situs lembaga zakat maupun aplikasi berbasis mobile.

Membayar zakat pun bisa digunakan lewat aplikasi yang biasa digunakan sehari-hari, yaitu dompet digital dan marketplace.

Semua platform bekerja sama dengan lembaga amil zakat untuk menyalurkan dana yang terkumpul.

Berikut ini lima aplikasi dompet digital dan belanja online yang bisa digunakan untuk membayar zakat, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 14 Mei 2020 

1. DANA
Dompet digital DANA bekerja sama dengan lembaga Dompet Dhuafa untuk fitur membayar zakat di platform tersebut. Lewat Dompet Dhuafa, pengguna bisa menyalurkan zakat fitrah dan zakat profesi.

Untuk membayar zakat, klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama DANA, pengguna akan diminta zakat apa yang hendak dibayar. Masukkan nominal yang akan dibayarkan, kemudian klik "Pay Zakat" untuk membayar.

2. LinkAja
Dompet digital ini memiliki layanan LinkAja Syariah yang salah satunya berisi program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan. Program ini dimulai di area Jakarta, bekerja sama dengan BAZIS DKI.

LinkAja juga memiliki fitur LinkAja Berbagi, untuk memberikan donasi, zakat dan sedekah lewat lembaga yang bekerja sama dengan mereka, antara lain badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

Baca Juga: Tak Kalah dengan WhatsApp, Line Hadirkan Video Call Beranggotakan 200 Orang 

3. Gojek
Layanan on-demand ini menyediakan pembayaran zakat dan donasi lewat fitur GoGive. Jika ingin membayar zakat melalui GoGive, cermati terlebih dulu zakat apa yang akan dibayarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan Gojek.

Zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa.

Lembaga yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat adalah Kitabisa.com, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, Griya Yatim, dan Dhuafa.

Baca Juga: Soal Kenaikan Tarif BPJS, Pakar Hukum: Harusnya Negara Melihat Kemampuan Masyarakatnya 

4. Tokopedia
Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal. Jika pengguna belum mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan, gunakan kalkulator zakat yang disediakan di dalam aplikasi tersebut.

Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu untuk menyalurkan zakat fitrah.

Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan melalui Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Yatim, Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

Baca Juga: FBI Tak Sengaja Ungkap Keterlibatan Pemerintah Arab Saudi dalam Serangan 9/11 

5. Bukalapak
Platform belanja online ini memiliki layanan BukaZakat yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat maal dan zakat profesi.

Untuk membayar zakat lewat Bukalapak, pengguna cukup memilih zakat apa yang akan dibayar, nominal, dan akan disalurkan melalui lembaga mana.

Saat ini BukaZakat bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu, dan Pusat Zakat Umat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x