Terkait konten siaran, OTT juga tidak wajib tunduk harus menuruti pedoman penyiaran dan standar program penyiaran yang telah ditentukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga: Kawanan Monyet Jarah Sampel Darah Pasien Virus Corona di India, Kekhawatiran Meningkat
Akibatnya, konten siaran RCTI dan iNews diawasi oleh KPI, sedangkan konten siaran berbasis internet tidak ada pengawasan.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konsitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU tentang Penyiaran.
Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran.***