Sambut AKB, Kemenkominfo Siap Terapkan FWS

- 6 Juni 2020, 06:25 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (tengah) saat membicarakan soal isu TVRI.*
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (tengah) saat membicarakan soal isu TVRI.* /Kominfo/

Dengan penerapan seperti itu, kata Rosita Niken Widiastuti, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Iran Bebaskan Tahanan dari AS, Munculkan Spekulasi Adanya Pertukaran Antara Kedua Negara

"Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan working from home (WFH) tiga bulan yang lalu. Sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, Kementerian Kominfo menerapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan menjalankan pembatasan jumlah pegawai maskimal sebanyak 50 persen dari total seluruh Pegawai dalam satu unit organisasi eselon selama dua minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama dua minggu.

Baca Juga: Parahnya Kasus Covid-19 di Surabaya Disebut Telah Diatur Konspirasi Elite Global, Simak Faktanya

"Berikutnya bergilir 50 persen dari pegawai yang telah melaksanakan FWS pada dua minggu sebelumnya," tuturnya.

Bagi para pegawai yang kedapatan bekerja di kantor, kata dia, diwajibkan untuk mengenakan masker, melakukan self assessment risiko COVID-19.

Nantinya akan ada pemeriksaan suhu tubuh dan akan dipantau oleh dokter yang berada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Signifikan, Pakar Epidemiologi Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x