Sambut AKB, Kemenkominfo Siap Terapkan FWS

- 6 Juni 2020, 06:25 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (tengah) saat membicarakan soal isu TVRI.*
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (tengah) saat membicarakan soal isu TVRI.* /Kominfo/

Sementara, untuk pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, berkomunikasi efektif, dan responsif.

“Jangan sampai ketika diminta rapat malah terlambat merespons. Kami juga mempertimbangkan bagi pegawai yang dalam masa kehamilan dan memiliki faktor komorbiditas atau penyakit penyerta seperti: diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal dan lainnya,” imbuhnya.

Rosita Niken Widiastuti menjelaskan kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, yang mana pegawai yang aktivitasnya tidak sering berhubungan dengan publik.

Baca Juga: Di Tengah Kekacauan AS, Donald Trump Masih Sempat Rencanakan Strategi Pemilihannya November 2020

“FWS bisa dilaksanakan di rumah/tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai, yang memiliki sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan data, kesehatan dan keselamatan pegawai, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x