Apa Itu Jamaah Beresiko Tinggi untuk Aplikasi TeleJemaah? Berikut Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji.
Ilustrasi Ibadah Haji. /Pexels/Haydan As-Soendway

PR BEKASI – Sebelum melaksanakan Ibadah Haji, para Jemaah Haji perlu melakukan tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan ini gunanya untuk mengetahui kondisi kesehatan para jemaah sebelum melaksanakan Ibadah Haji agar dalam kondisi fisik yang sehat.

Berkaitan dengan adanya aplikasi TeleJemaah yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan yang akan digunakan Ibadah Haji tahun ini.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Film Ngeri Ngeri Sedap dan Jadwal Tayang di Bioskop Surabaya, Mulai dari Rp25.000

Aplikasi TeleJemaah ini dapat memudahkan para jemaah untuk memantau kondisi jemaah yang beresiko tinggi saat melaksanakan Ibadah Haji.

Beberapa fitur utama Aplikasi TeleJemaah dilansir dari AntaraNews, yaitu memiliki tujuh fitur sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

1. Input Data Kesehatan meliputi Tekanan darah, Gula Darah, Saturasi Oksigen, Suhu Tubuh, Keluhan,

Baca Juga: Tes IQ: Hanya 1 dari 10 Orang Menjawab Teka-teki Sulit Ini, Apakah Anda Jenius dalam Tantangan Berikut?

2. Fitur informasi vaksinasi (Meningitis dan Covid-19) dan data obat-obatan yang dikonsumsi jamaah,

3. Data obat-obatan yang dikonsumsi jamaah,

4. Riwayat Pemeriksaan Kesehatan Jamaah,

5. Informasi Kesehatan,

6. Penunjuk Arah,

7. Prakiraan Cuaca.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Pasar Modal Indonesia 3 Juni 2022, Cocok Dipasang di Status WA dan FB

Keunggulan yang dimiliki aplikasi telejamaah ini dapat menghubungkan jamaah dengan aplikasi TelePetugas kesehatan yang menyertai jamaah dalam satu kloter.

Apabila jamaah haji menggunakan wrist band/ smart watch, aplikasi TeleJamaah ini bisa terhubung.

Selain itu, apabila tensi jamaah tiba-tiba meninggi atau merendah maka otomatis akan ada sinyal bunyi yang muncul ke aplikasi TelePetugas.

Baca Juga: Sidang Johnny Deep dan Amber Heard Memasuki Sidang Akhir, Berikut Hasil Putusannya

Sinyal bunyi pada aplikasi TelePetugas tersebut segera membuat petugas menghampiri jemaah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store.

Jemaah dengan status beresiko tinggi dapat diketahui apabila sudah melakukan diagnosis dan mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Status kesehatan berisiko tinggi bagi jemaah haji menurut Juknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 apabila berusia 60 tahun atau lebih.

Baca Juga: Lokal Pride! Bima Arya Banjir Pujian Usai Wajibkan ASN Bogor Memakai Produk Lokal Setiap Selasa

Selain itu memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan potensial yang menyebabkan keterbatasan, ketidakmampuan, mengancam keselamatan para jemaah haji dalam menjalankan rukun dan wajib haji.

Penyakit yang memiliki faktor risiko diantaranya penyakit degenaratif, penyakit metabolik, penyakit kronis, penyakit imunologis, penyakit bawaan dan penyakit jiwa.

Jika jemaah haji yang memiliki riwayat penyakit di atas maka perlu melakukan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke puskesmas atau klinik pelaksana pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Baca Juga: Update Corona Indonesia per 2 Juni 2022: Masih Ada 3.105 Kasus Covid-19 Aktif

Sehingga dapat mengetahui faktor dan pengendalian risiko dari penyakit yang dimiliki para jemaah haji.

Maka dari itu para jemaah yang hendak melaksanakan haji sebelumnya dihimbau untuk mengikuti program jaminan kesehatan.

Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan (JKN) dapat dilakukan tiap bulannya melalui BPJS di wilayahnya masing-masing.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemkes ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x