Kartu ATM Lama akan Segera Diganti atau Diblokir oleh Sejumlah Bank, Simak Ciri-ciri dan Jadwalnya

24 Maret 2021, 09:02 WIB

Sejumlah bank di Indonesia akan segera mengganti kartu ATM lama atau memblokir ATM lama milik para nasabahnya. . Bank akan mengganti ATM dengan berbasis magnetic stripe sebagai sesuai standar Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Perlu diketahui masing-masing bank baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama. . Namun, semua bank tentu terikat dengan batasan waktu. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Serta penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. . Pemblokiran dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemprosesannya menggunakan teknologi chip. (PR) .

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub