Pemerintah akan memberlakukan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan nafas, GeNose C19 di seluruh alat transportasi. . Pemberlakuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. . Sesuai dengan masa berlaku SE, pemberlakuan GeNose C19 di seluruh alat transportasi juga akan berlaku mulai 1 April 2021. . “Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Senin, 29 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News. .