Polda Jabar kembali menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith kembali sebagai tersangka. Habib Bahar kembali diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. . "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi . Pattopoi menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020. Dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(PR)