Apa Itu Bansos Jampersal? Simak Cara Daftar dan Syarat Mendapatkannya

23 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Berikut informasi Jampersal. /Pixabay/Greyerbaby/

PR BEKASI - Pemerintah kembali memberlakukan bansos Jampersal pada tahun 2022, agar masyarakat, khususnya ibu hamil dan yang baru melahirkan mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

Bantuan sosial atau bansos Jampersal adalah program yang diluncurkan Pemerintah untuk membiayai fasilitas kesehatan bagi ibu hamil dan bayi yang baru lahir, termasuk segala gangguan selama kehamilan.

Bantuan sosial (bansos) Jaminan Persalinan atau Jampersal berlaku mulai tanggal 12 Juli hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Jampersal ini sudah tertuang dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir.

Baca Juga: Nonton Alchemy of Souls Episode 1-11, Berikut Spoiler Terbarunya: Jang Wook Terancam

Dengan begitu, Anda masih memiliki waktu dan kesempatan untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bansos Jampersal di daerah tempat tinggal Anda.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan melalui Jampersal adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dibuktikan dengan KTP atau KK

2. Tidak termasuk peserta dalam program bansos lain, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Bantuan Iuran (PBI)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini 23 Juli 2022, Tampak Kedua Zodiak Ini Full Senyum

3. Peserta Jampersal termasuk kategori ibu hamil, ibu bersalin, ibu yang menjalani proses nifas, hingga bayi yang baru dilahirkan

4. Peserta termasuk kategori kurang mampu atau miskin, yang dibuktikan melalui surat keterangan dari keluarahan atau desa tempat tinggal

5. Data peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berkaca dari skema sebelumnya, berikut ini cara daftar Jampersal melalui Dinas Sosial, seperti dikutip dari sippn.menpan.go.id

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 12 Lite 5G yang Dibanderol dengan Harga Rp5 Jutaan, Layak Dimiliki?

1. Membawa dokumen persyaratan untuk Jampersal, seperti fotokopi KTP, KK, serta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

2. Surat Keterangan/ Rujukan/ dari Puskesmas.

3. Jika dokumen sudah lengkap, petugas Dinas Sosial akan memeriksanya sesuai dengan data pada DTKS.

4. Apabila Anda lolos, akan diberikan surat rekomendasi Jaminan Persalinan yang ditandangai oleh Kepala Dinas Sosial untuk dibawa ke tempat pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi 22 Orang yang Positif Covid-19 usai Haji: Tidak Usah Panik

Jaminan Persalinan atau bansos Jampersal hanya berlaku pada fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas dan jaringannya.

Pelayanan yang didapatkan dari Jampersal ini meliptui pemeriksaan kehamilan sebanyak empat kali, persalinan spontan, dan pelayanan ibu dan bayi yang baru lahir pra rujukan.

Selain itu, Jampersal juga memberikan pelayanan bagi bayi yang baru lahir, pelayanan pasca persalinan, pemasangan KB, serta pasca persalinan sebelum 40 hari.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA sipp.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler