Sedangkan penetapannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Baca Juga: Doni Salmanan Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex
Meski begitu, beberapa pihak menyatakan bahwa W. R. Supratman lahir pada 19 Maret 1903. Hal ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007.
Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman. Akan tetapi, perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan perdebatan lebih lanjut.
Menurut laman Direktorat Sekolah Menengah SMP, Hari Musik Nasional diharapkan menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Baca Juga: DJ Koo Jun Yup Umumkan Pernikahan dengan Barbie Hsu
Artinya Hari Musik Nasional menjadi sarana bagi anak-anak bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi rasa persatuan lewat musik nasional maupun musik yang memiliki nilai kedaerahan.
Selain itu, tujuan ditetapkannya Hari Musik Nasional menurut Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 adalah:
Dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.