2 Tips Jitu agar Tak Kena Penipuan Lowongan Kerja Kata Wagub DKI Jakarta

- 18 Mei 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi lowongan kerja rawan penipuan, kita bisa antisipasi dengan 2 tips jitu berikut.
Ilustrasi lowongan kerja rawan penipuan, kita bisa antisipasi dengan 2 tips jitu berikut. /Pixabay/satheeshsankaran

PR BEKASI – Terkadang lowongan kerja yang ingin kita coba berujung pada penipuan, kita pun harus waspada akan hal itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan 2 tips jitu agar kita tidak jadi korban penipuan lowongan kerja palsu tersebut.

Pentingnya tips tersebut adalah agar kita bisa menjaga diri terlebih saat loker itu mengiming-imingi kita yang ingin adu nasib ke Jakarta.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Mengklaim Dideportasi dari Singapura, KBRI Jelaskan Penyebabnya

Berkaitan dengan Jakarta, Ahmad Riza menyatakan tidak melarang masyarakat yang ingin cari kerja di sana.

Hanya saja, kita perlu memastikan terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi loker yang kita coba tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru ke Jakarta.

Baca Juga: Info Loker: PT INTI (Persero) Membuka Lowongan Kerja untuk Karyawan Kontrak 2022, Berikut Syaratnya

“Hanya kami mengimbau, sebelum datang, pastikan kebenaran informasi terkait lowongan kerja,” ujarnya.

2 tips agar tak kena tipu lowongan kerja palsu

Adapun mengenai tipsnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Taurus dan Gemini 18 Mei 2022: Sedang Tidak Stabil

1.    Cek di laman Kemnaker

Pentingnya memeriksa di laman Kemnaker (karirhub.kemnaker.go.id) atau webjaknaker.id adalah untuk memastikan kebenaran info loker tersebut.

Tak hanya itu, kita juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta atau kantor Sudinakertransgi sesuai domisili.

2.    Pastikan sumbernya

Baca Juga: Boleh Lepas Masker Outdoor, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Proklamasi

Kita perlu memastikan agar info loker tersebut terpercaya dengan memeriksanya di laman resmi atau media sosial resmi perusahaan.

"Tidak ada pungutan biaya sesuai UU 13 Tahun 2003 pasal 38.

“Cek emailnya, pastikan domainnya sama dengan yang tercantum di website perusahaan terkait. Cek review perusahaan di internet," kata Ahmad Riza.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah