PR BEKASI – Pernikahan merupakan sebuah perjalanan beribadah seumur hidup.
Pernikahan juga menjadi sebuah anjuran yang wajib dilakukan menurut agama Islam.
Untuk memenuhi anjuran tersebut, ada baiknya kita untuk mengetahui apa-apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan pernikahan.
Mendaftarkan pernikahan juga diperlukan untuk data di Negara. Daftar nikah saat ini tidak perlu jauh-jauh pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) lagi.
Baca Juga: Akad Nikah Anwar Usman dan Idayati Berjalan Lancar, Ketua MK Ucapkan Ijab Kabul Tanpa Pengulangan
Mendaftarkan pernikahan sekarang bisa dilakukan cara yang mudah yaitu secara online.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.
Dalam unggahan akun instagram @bimasislam, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mengakses website simkah.kemenag.go.id.
Berikut panduan pendaftaran pernikahannya, yaitu: