Cara Mudah Daftar Nikah Secara Online, Berikut Cara Pendaftarannya

- 6 Juni 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Ikri/

“Lebih baik urus sendiri pendaftaran nikah, jangan lewat pihak lain, supaya mendapat fasilitas tarif Rp 0,- jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja, atau Rp600 ribu jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja,” tulis Kemenag dalam unggahan Instagramnya.

Penikahan merupakan moment sakral yang didambakan banyak pasangan, juga menjadi salah satu ibadah yang wajib dilakukan.

Seperti yang telah disebutkan dalam Firman Allaah subhanahuwata’ala, Q.S An Nur ayat 32 yang artinya:

Baca Juga: Drama Marriage White Paper Tayang Perdana 23 Mei 2022, Apakah Nikah Perlu Rencana?

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masuh membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dan hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allaah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Berikut penjelasan mengenai pernikahan dan cara untuk melakukan pendafatran pernikahan secara online.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pernikahan online, bisa dengan mengakses bimasislam.kemenag.go.id pada pilihan menu Info Penting.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah