Cara Mudah Daftar Nikah Secara Online, Berikut Cara Pendaftarannya

- 6 Juni 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Ikri/

PR BEKASI – Pernikahan merupakan sebuah perjalanan beribadah seumur hidup.

Pernikahan juga menjadi sebuah anjuran yang wajib dilakukan menurut agama Islam.

Untuk memenuhi anjuran tersebut, ada baiknya kita untuk mengetahui apa-apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan pernikahan.

Mendaftarkan pernikahan juga diperlukan untuk data di Negara. Daftar nikah saat ini tidak perlu jauh-jauh pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) lagi.

Baca Juga: Akad Nikah Anwar Usman dan Idayati Berjalan Lancar, Ketua MK Ucapkan Ijab Kabul Tanpa Pengulangan

Mendaftarkan pernikahan sekarang bisa dilakukan cara yang mudah yaitu secara online.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.

Dalam unggahan akun instagram @bimasislam, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mengakses website simkah.kemenag.go.id.

Berikut panduan pendaftaran pernikahannya, yaitu:

Baca Juga: Bagaimana Nasab Anak di Luar Nikah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- Buka website simkah.kemenag.go.id kemudian klik daftar nikah.

- Setelah itu, calon pengantin bisa memilih tempat (provinsi/kabupaten/kota/kecamatan) dan waktu pernikahan (tanggal dan jam).

- Lalu, masukkan data dari calon suami dan calon istri yang akan menikah.

- Kemudian, checklist dokumen apa saja yang diperlukan.

- Masukkan nomor telepon.

- Unggah foto dari pasangan yang akan menikah.

- Terakhir, cetak bukti pendaftaran yang telah dipenuhi.

Baca Juga: Drama Marriage White Paper Tayang Perdana 23 Mei 2022, Apakah Nikah Perlu Rencana?

Kemenag juga menganjurkan dalam mengurus pendaftaran pernikahan lebih baik dilakukan sendiri agar tidak dikenakan tarif sepeserpun.

“Lebih baik urus sendiri pendaftaran nikah, jangan lewat pihak lain, supaya mendapat fasilitas tarif Rp 0,- jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja, atau Rp600 ribu jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja,” tulis Kemenag dalam unggahan Instagramnya.

Penikahan merupakan moment sakral yang didambakan banyak pasangan, juga menjadi salah satu ibadah yang wajib dilakukan.

Seperti yang telah disebutkan dalam Firman Allaah subhanahuwata’ala, Q.S An Nur ayat 32 yang artinya:

Baca Juga: Drama Marriage White Paper Tayang Perdana 23 Mei 2022, Apakah Nikah Perlu Rencana?

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masuh membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dan hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allaah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Berikut penjelasan mengenai pernikahan dan cara untuk melakukan pendafatran pernikahan secara online.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pernikahan online, bisa dengan mengakses bimasislam.kemenag.go.id pada pilihan menu Info Penting.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah