Cara Mudah Daftar Nikah Secara Online, Berikut Cara Pendaftarannya

- 6 Juni 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Ikri/

Baca Juga: Bagaimana Nasab Anak di Luar Nikah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- Buka website simkah.kemenag.go.id kemudian klik daftar nikah.

- Setelah itu, calon pengantin bisa memilih tempat (provinsi/kabupaten/kota/kecamatan) dan waktu pernikahan (tanggal dan jam).

- Lalu, masukkan data dari calon suami dan calon istri yang akan menikah.

- Kemudian, checklist dokumen apa saja yang diperlukan.

- Masukkan nomor telepon.

- Unggah foto dari pasangan yang akan menikah.

- Terakhir, cetak bukti pendaftaran yang telah dipenuhi.

Baca Juga: Drama Marriage White Paper Tayang Perdana 23 Mei 2022, Apakah Nikah Perlu Rencana?

Kemenag juga menganjurkan dalam mengurus pendaftaran pernikahan lebih baik dilakukan sendiri agar tidak dikenakan tarif sepeserpun.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah