Baca Juga: Bagaimana Nasab Anak di Luar Nikah? Simak Penjelasan Buya Yahya
- Buka website simkah.kemenag.go.id kemudian klik daftar nikah.
- Setelah itu, calon pengantin bisa memilih tempat (provinsi/kabupaten/kota/kecamatan) dan waktu pernikahan (tanggal dan jam).
- Lalu, masukkan data dari calon suami dan calon istri yang akan menikah.
- Kemudian, checklist dokumen apa saja yang diperlukan.
- Masukkan nomor telepon.
- Unggah foto dari pasangan yang akan menikah.
- Terakhir, cetak bukti pendaftaran yang telah dipenuhi.
Baca Juga: Drama Marriage White Paper Tayang Perdana 23 Mei 2022, Apakah Nikah Perlu Rencana?
Kemenag juga menganjurkan dalam mengurus pendaftaran pernikahan lebih baik dilakukan sendiri agar tidak dikenakan tarif sepeserpun.