Cek Fakta: Daging Babi dan Anjing Dikabarkan Sudah Bebas di Indonesia karena Gus Yaqut

22 Januari 2021, 18:26 WIB
Gus Yaqut saat upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB), saya memberikan penghargaan kepada Kepala KUA Cimahi Tengah Bapak Budi Ali Hidayat yang mengembalikan gratifikasi yang diterimanya. /Instagram gusyaqut

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim daging anjing dan babi telah bebas di Indonesia karena Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Gus Yaqut disebutkan telah melarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak mengeluarkan sertifikat halal ke makanan dan minuman di Indonesia, oleh karena itu peredaran daging dari kedua hewan tersebut telah bebas di Indonesia.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Jumat, 22 Januari 2021, narasi yang mengklaim daging anjing dan babi telah bebas di Indonesia karena Gus Yaqut adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat melalui pesan berantai WhatsApp. Berikut adalah narasi lengkapnya:

Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Alissa Wahid Minta Ketegasan Kemendikbud

"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA

HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER

MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN

PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA

Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia

ARTIS MARRISA HAQUE Menemukan kasus ini

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rekaman Suara Mengerikan Pilot Sriwijaya Air Sebelum Jatuh ke Laut

Mulai Januari 2021 Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)

KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN. Viralkan"

Faktanya, Setelah menelusuri dengan memasukkan kata kunci "sertifikasi halal MUI bpjph", penelusuran mengarah ke artikel berjudul "Inilah Peran Stakeholder Halal di Indonesia" yang tayang di sebuah media berita pada 15 September 2020.

Di sana terdapat penjelasan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. 

Baca Juga: Sulteng Jadi Daerah dengan Aktivitas Gempa Paling Banyak Selama Januari 2021, Ini Sebabnya

Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. 

Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Selain itu ada juga artikel berjudul "BPJPH Diresmikan, Menag: Peran MUI Tetap Penting" yang tayang di website Kemenag.go.id pada 11 Oktober 2017.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Bandingkan Kepemimpinan SBY dan Jokowi, Ruhut: Komentarnya Ngawur

Dalam artikel tersebut Menteri Agama pada saat itu, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan kewenangan BPJPH.

"Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," ucapnya.

"kemudian, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak," sambungnya.

Sementara itu, terkait PT Surveyor Indonesia, PT tersebut hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Akui Capek Urusi Rumah Mewahnya, Inul Daratista: Saya Ingin Cukup 2 Kamar saja

PT Surveyor Indonesia (Persero) sebagai BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.

Tri Widodo menyampaikan, LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler