Cek Fakta: Investasi Industri Miras, Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara

1 Maret 2021, 19:55 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin sebut jual beli miras hukumnya boleh untuk membantu kas negara, cek faktanya /Instagram/@kyai_marufamin/

PR BEKASI - Wakil Presiden (Wapres) RI, Kyai Ma'ruf Amin dikabarkan buka suara terkait isu pelegalan investasi industri minuman keras (miras).

Sebelumnya, hingga saat ini isu tersebut tengah menjadi perbincangan hangat.

Karena, sejumlah pihak menilai bahwa jika investasi industri miras dilegalkan, maka sama saja dengan melegalkan miras.

Hal tersebut juga dianggap akan merusak masa depan generasi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Ferdinand Balas Kritikan Amien Rais: Kapan Bapak Mendemo Pemprov DKI Soal Kepemilikan Saham di Pabrik Miras?

Baca Juga: Seret Pemprov DKI di Debat 'Miras' dengan Amien Rais, Ferdinand Hutahaean: Jangan Hanya Jokowi yang Diserang

Baca Juga: Usai Sukses Disuntik Vaksin, Indro Warkop Ajak Lansia Mau Divaksinasi Covid-19

Selanjutnya, tanggapan Wapres Ma'ruf Amin juga tak kalah mengejutkan.

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mencatutkan Wapres Ma'ruf Amin terkait investasi minuman keras (miras), pada Februari 2021.

Dalam unggahan di aplikasi TikTok, Wapres Ma'ruf diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini"

Adapun sebuah pernyataan dalam tangkapan layar berita tersebut yakni berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Baca Juga: Catat! Besok Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 12, Berikut yang Harus Disiapkan Bagi Peserta yang Lolos

Lantas, benarkah berita yang tersebar terkait Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan nvestasi minuman keras?

Faktanya, dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang tengah beredar dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.

Padahal, diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Baca Juga: Bicarakan Kesetaraan Gender, Awkarin: Kelebihan Perempuan Tak Buat Kejantanan Pria Hilang

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.* (Ayu Nida LF/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler