PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI.
Narasi tersebut beredar luas di media sosial melalui sebuah unggahan video di kanal Youtube Suara Istana pada 4 Maret 2021.
Video itu memiliki judul "Berita Terkini - Terbongkar, Gubernur Korupsi Bisnis Haram?".
Dalam thumbnail video itu, terdapat narasi "Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anies Baswedan Gunakan untuk Hal Ini".
Baca Juga: Disebut Miliki Banyak Kemiripan, Fans K-Pop Tuding Klip Musik Terbaru Young Lex Jiplak Video Lit
Baca Juga: Disinggung Soal Hubungan, Olla Ramlan Mengaku Pilih Diselingkuhi Daripada Dimadu
Selain itu, dalam thumbnail video tersebut, terdapat foto yang memperlihatkan Anies sedang memegang tumpukan uang.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Selasa, 9 Maret 2021, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI adalah keliru atau hoaks.
Faktanya, dalam video itu, tidak ditemukan penjelasan bahwa Anies Baswedan melakukan korupsi Rp 100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI Jakarta.
Video tersebut hanya berisi pembahasan soal polemik rencana Pemprov DKI menjual sahamnya di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Baca Juga: Mbah Mijan Tanggapi Rumor Kaesang Pangarep Putuskan Felicia Karena Kena Pelet, Simak Penjelasannya
Pembahasan itu diambil dari beberapa artikel dari situs yang berbeda.
Kemudian berdasarkan penelusuran foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang memegang tumpukan uang dalam thumbnail video tersebut dengan reverse image tool Source dan Google.
Hasilnya, ditemukan bahwa foto itu merupakan hasil suntingan. Pria dalam foto ini bukan Anies Baswedan.
Bagian wajah pria dalam foto tersebut ditempeli dengan foto wajah Anies Baswedan.
Ditemukan foto aslinya pernah dimuat di sebuah portal hérita daring pada 3 Desember 2020.
Foto itu diberi keterangan sebagai berikut: "Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020, – Antara Foto/Muhammad Adimaja."
Dengan demikian, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi.
Konten yang dimanipulasi adalah ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.***